Karyawan boleh lho mengajukan PHK!
Siapa bilang yang boleh mengajukan PHK hanya perusahaan? Karyawan juga boleh lho mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja. Tapi bukan berarti setelah mengajukan dikabulkan. Ada proses dan tahapannya juga. Artinya begini, karyawan juga secara hukum diberikan kesempatan untuk menggugat perusahaan agar melakukan pemutusan hubungan kerja kepada mereka, melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 169 Undang-Undang Ketengakerjaan No. 13 Tahun 2003 menuliskan dengan jelas dalam 3 ayat. Ayat 1: Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga)