Karyawan boleh lho mengajukan PHK!

Siapa bilang yang boleh mengajukan PHK hanya perusahaan?

Karyawan juga boleh lho mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja. Tapi bukan berarti setelah mengajukan dikabulkan. Ada proses dan tahapannya juga. Artinya begini, karyawan juga secara hukum diberikan kesempatan untuk menggugat perusahaan agar melakukan pemutusan hubungan kerja kepada mereka, melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 169 Undang-Undang Ketengakerjaan No. 13 Tahun 2003 menuliskan dengan jelas dalam 3 ayat.

Ayat 1:
Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
e. Memeirntahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Ayat 2:
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Ayat 3:
Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).

Ada beberapa dasar yang dapat digunakan untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja. Tapi ketika prosesnya sudah berlangsung, karyawan yang mengajukan harus sudah siap dengan konsekuensinya jika tidak terbukti. Seperti di tuliskan di ayat (3), bahwa jika gugatan karyawan terhadap perusahaan dalam permohonan pemutusan hubungan kerja TIDAK TERBUKTI, berarti pemutusan hubungan kerja tetap dapat terjadi, tapi tanpa pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Tuduhan karyawan terhadap perusahaan tidak tepat. Padahal ketika karyawan meminta pemutusan hubungan kerja, sudah jelas yang diharapkan adalah pesangon dan penghargaan masa kerja selama ini.

Dari segi proses dan lamanya waktu yang diperlukan hingga proses Pemutusan Hubungan Kerja dinyatakan boleh dilakukan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, juga harus diperhitungkan. Setiap proses pemutusan hubungan kerja tidak selesai hanya dengan ucapan lisan dan sebatas keinginan. Semua tuntutan dan pembelaan harus memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada intinya, di hadapan hukum karyawan memiliki hak untuk membela kepentingannya sendiri jika mendapatkan perlakuan seperti dalam ayat (1) dan juga hak atas konsekuensinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tuhan, Adam, Hawa, Ular. Empat Pribadi yang Saling Berhubungan

Untuk Apa Anda Mengucap Syukur?

Tiga Hari di Jatiluhur Bersama Outward Bound Indonesia (1)