Karyawan boleh lho mengajukan PHK!
Siapa bilang yang boleh mengajukan PHK hanya perusahaan?
Karyawan juga boleh lho mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja. Tapi
bukan berarti setelah mengajukan dikabulkan. Ada proses dan tahapannya juga. Artinya
begini, karyawan juga secara hukum diberikan kesempatan untuk menggugat
perusahaan agar melakukan pemutusan hubungan kerja kepada mereka, melalui
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 169 Undang-Undang Ketengakerjaan No. 13 Tahun 2003 menuliskan
dengan jelas dalam 3 ayat.
Ayat 1:
Pekerja/buruh
dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan
perbuatan sebagai berikut:
a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam
pekerja/buruh;
b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
pekerja/buruh;
e. Memeirntahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan
pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
f. Memberikan pekerjaan
yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh
sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Ayat 2:
Pemutusan hubungan
kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak
mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Ayat 3:
Dalam hal
pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 (satu) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).
Ada beberapa dasar yang dapat digunakan untuk mengajukan pemutusan
hubungan kerja. Tapi ketika prosesnya sudah berlangsung, karyawan yang
mengajukan harus sudah siap dengan konsekuensinya jika tidak terbukti. Seperti di
tuliskan di ayat (3), bahwa jika gugatan karyawan terhadap perusahaan dalam
permohonan pemutusan hubungan kerja TIDAK
TERBUKTI, berarti pemutusan hubungan kerja tetap dapat terjadi, tapi tanpa
pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Tuduhan karyawan terhadap perusahaan
tidak tepat. Padahal ketika karyawan meminta pemutusan hubungan kerja, sudah
jelas yang diharapkan adalah pesangon dan penghargaan masa kerja selama ini.
Dari segi proses dan lamanya waktu yang diperlukan hingga proses
Pemutusan Hubungan Kerja dinyatakan boleh dilakukan oleh lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, juga harus diperhitungkan. Setiap proses
pemutusan hubungan kerja tidak selesai hanya dengan ucapan lisan dan sebatas
keinginan. Semua tuntutan dan pembelaan harus memiliki bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan. Pada intinya, di hadapan hukum karyawan memiliki hak
untuk membela kepentingannya sendiri jika mendapatkan perlakuan seperti dalam
ayat (1) dan juga hak atas konsekuensinya.
Komentar
Posting Komentar